QS. Al-Baqarah Ayat 84

وَاِذۡ اَخَذۡنَا مِيۡثَاقَكُمۡ لَا تَسۡفِكُوۡنَ دِمَآءَكُمۡ وَلَا تُخۡرِجُوۡنَ اَنۡفُسَكُمۡ مِّنۡ دِيَارِكُمۡ ثُمَّ اَقۡرَرۡتُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَشۡهَدُوۡنَ
Bacaan Latin: Wa iz akhaznaa miisaa qakum laa tasfikuuna dimaaa’akum wa laa tukrijuuna anfusakum min diyaarikum summa aqrartum wa antum tashhaduun
Artinya: Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji kamu, “Janganlah kamu menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan mengusir dirimu (saudara sebangsamu) dari kampung halamanmu.” Kemudian kamu berikrar dan bersaksi.

Tafsir
Bila ayat-ayat yang lalu berkaitan dengan hal-hal yang harus mereka kerjakan, maka ayat ini mengingatkan isi perjanjian menyangkut hal-hal yang harus mereka tinggalkan. Ayat ini memerintahkan lagi; dan ingatlah juga ketika Kami, melalui Nabi Musa, mengambil janji dari leluhur kamu, wahai Bani Israil, “Janganlah kamu menumpahkan darahmu, yakni mem bunuh orang lain tanpa hak, dan jangan pula kamu mengusir dirimu, saudara sebangsa mu, dari kampung halamanmu, apalagi kampung halaman mereka sendiri.” Selanjutnya, mereka juga diingatkan, “Kemudian kamu berikrar di depan umum akan memenuhinya, wahai yang mendengar ayat Al-Qur’an ini dan yang hidup pada masa Nabi Muhammad, dan bersaksi bahwa perjanjian itu memang pernah dilakukan oleh nenek moyang kalian.”
Ayat ini mengingatkan dan menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan antarmanusia. Isyarat ini diperoleh dari penggunaan kata “darahmu”, “dirimu sendiri” dan “kampung halamanmu”, padahal yang dimaksud adalah orang lain. Ini karena dalam pandang-an Allah seorang manusia pada hakikatnya merupakan saudara seketu runan manusia yang lain. Dapat juga dikatakan bahwa jika seseorang berbuat buruk kepada orang lain maka pada hakikatnya ia berbuat buruk kepada diri sendiri, seperti dinyatakan dalam Surah al-aˆujura t/49: 11.

Dalam ayat ini Allah telah mengambil janji dari Bani Israil agar mereka benar-benar menjauhi pertumpahan darah di antara mereka, dan tidak saling mengusir dari negeri masing-masing. Mereka hendaklah merupakan kesatuan bangsa karena satu agama dan satu keturunan. Masing-masing hendaklah merasa bahwa diri dan darahnya adalah diri dan darah kaumnya.

Ayat ini juga mengandung larangan mengerjakan kejahatan-kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati (qisas), atau pengusiran dari kampung halaman yang berarti “membunuh diri sendiri”. Bilamana mengerjakan suatu kesalahan yang dapat dijatuhi hukuman mati, maka berarti membunuh dirinya sendiri. Pada akhir ayat ini Allah menyatakan bahwa orang Yahudi pada zaman Rasul saw mengaku menerima janji itu, bahkan mereka menjadi saksi atas janji itu.
sumber: kemenag.go.id