QS. Al-Maidah Ayat 4

يَسۡـَٔـــلُوۡنَكَ مَاذَاۤ اُحِلَّ لَهُمۡ‌ؕ قُلۡ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ‌ ۙ وَمَا عَلَّمۡتُمۡ مِّنَ الۡجَـوَارِحِ مُكَلِّبِيۡنَ تُعَلِّمُوۡنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ‌ فَكُلُوۡا مِمَّاۤ اَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَاذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلَيۡهِ‌ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ سَرِيۡعُ الۡحِسَابِ
Bacaan Latin: Yas’aluunaka maazaaa uhilla lahum; qul uhilla lakumuttaiyibaatu wa maa’allamtum minal jawaarihi mukallibiina tu’allimuunahunnamimmaa ‘allamakumul laahu fakuluu mimmaaa amsakna ‘alaikum wazkurus mal laahi ‘alaih; wattaqul laah; innal laaha sarii’ul hisaab
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

Tafsir
Setelah ayat yang lalu menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan, ayat ini menerangkan makanan-makanan yang dihalalkan. Mereka bertanya kepadamu, wahai Nabi Muhammad, apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah,” Yang dihalalkan bagimu adalah makanan yang baik-baik, yang sesuai dengan selera kamu selama tidak ada tuntunan agama yang melarangnya, dan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu, seperti anjing, singa, harimau, burung yang telah kamu latih untuk berburu, binatang yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, bukan untuk dimakan binatang pemburu itu, dan sebutlah nama Allah, sewaktu kamu melepas binatang pemburu itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

Ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:

1.Makanan yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Rasulullah saw:

Dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas.” (Riwayat Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan).

2.Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.

Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca basmalah. Hukum membaca basmalah itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut Imam Syafii hukumnya sunah.

Kemudian akhir ayat ini menerangkan supaya tetap bertakwa, yaitu mematuhi semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, karena Allah sangat cepat menghitung semua amal hamba-Nya tanpa ada yang tertinggal dan tersembunyi bagi-Nya.
sumber: kemenag.go.id


Q.S Al Maidah Ayat Lainnya:

  1. Surat Al Maidah Ayat 48
  2. Surat Al Maidah Ayat 3
  3. Surat Al Maidah Ayat 2
  4. Surat Al Maidah Ayat 32
  5. Surat Al Maidah Ayat 90