QS. Al-Maidah Ayat 96

اُحِلَّ لَـكُمۡ صَيۡدُ الۡبَحۡرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّـكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِ‌ ۚ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ الۡبَـرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمًا‌ ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡۤ اِلَيۡهِ تُحۡشَرُوۡنَ
Bacaan Latin: Uhilla lakum saidul bahri wa ta’aamuhuu mataa’al lakum wa lissaiyaarati wa hurrima ‘alaikum saidul barri maa dumtum hurumaa; wattaqul laahal laziii ilaihi tuhsharuun
Artinya: Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Tafsir
Allah membolehkan kaum mukmin untuk memakan hewan buruan yang hidup di laut. Dihalalkan bagimu orang-orang beriman memakan hewan buruan laut yang diperoleh dengan berbagai cara seperti memancing, menjala, atau memukat. Termasuk dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam, dan sebagainya. Dan dihalalkan pula makanan yang berasal dari laut, ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai sebagai makanan yang lezat bagimu dan makanan yang lezat bagi orang-orang yang dalam perjalanan di laut. Dan tetap diharamkan atasmu menangkap hewan darat yang hidup di tanah haram selama kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Dan bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi laranganNya, yang hanya kepada-Nya kamu sekalian akan dikumpulkan kembali pada hari kiamat di padang mahsyar.

Dalam ayat ini Allah menerangkan, bahwa Dia menghalalkan bagi orang-orang mukmin, baik yang berihram, maupun tidak, untuk makan daging buruan laut, termasuk binatang sungai, danau dan sebagainya dan yang diperoleh dengan mudah, misalnya ikan-ikan yang baru mati dan terapung atau ikan yang terdampar di pantai dan sebagainya.

Semua itu dikaruniakan Allah sebagai makanan yang lezat bagi mereka dan bagi orang-orang yang berada dalam perjalanan. Kemudian Allah menegaskan kembali bahwa Dia mengharamkan bagi orang-orang mukmin menangkap binatang buruan darat, selama mereka berihram.

Pada akhir ayat tersebut diperingatkan-Nya kepada orang-orang mukmin agar mereka senantiasa bertakwa kepada Allah yang kepada-Nya-lah mereka akan dikumpulkan kelak di hari Kiamat, untuk mempertanggungjawabkan segala amalan mereka dan kemudian diberi-Nya balasan dengan pahala ataupun siksa yang setimpal dengan amalan tersebut.
sumber: kemenag.go.id


Q.S Al Maidah Ayat Lainnya:

  1. Surat Al Maidah Ayat 48
  2. Surat Al Maidah Ayat 3
  3. Surat Al Maidah Ayat 2
  4. Surat Al Maidah Ayat 32
  5. Surat Al Maidah Ayat 90