Bacaan Latin: Yaaa ayyuhal laziina aamanuu la taakuhur ribaaa ad’aafam mudaa’afatanw wattaqul laaha la’allakum tuflihuun
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Tafsir
Kaum kafir membiayai perang, termasuk Perang Uhud, dengan harta yang mereka peroleh dengan cara riba. Oleh karena itu Allah mengingatkan, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba, yaitu mengambil nilai tambah dari pihak yang berutang dengan berlipat ganda sebagaimana yang terjadi pada masyarakat Jahiliah, maupun penambahan dari pokok harta walau tidak berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah, antara lain dengan meninggalkan riba, agar kamu beruntung di dunia dan di akhirat (Lihat: Surah al-Baqarah/2: 279).
Ayat ini adalah yang pertama diturunkan tentang haramnya riba. Ayat-ayat mengenai haramnya riba dalam Surah al-Baqarah ayat 275, 276 dan 278 diturunkan sesudah ayat ini. Riba dalam ayat ini, ialah riba nasiah yang juga disebut riba jahiliah yang biasa dilakukan orang pada masa itu.
Ibnu Jarir berkata, “bahwa yang dimaksud Allah dalam ayat ini ialah: Hai, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda, sebagaimana kamu lakukan pada masa jahiliah sesudah kamu masuk Islam, padahal kamu telah diberi petunjuk oleh-Nya.” Pada masa itu bila seseorang meminjam uang sebagaimana disepakati waktu meminjam, maka orang yang punya uang menuntut agar utang itu dilunasi menurut waktu yang dijanjikan. Orang yang berutang (karena belum ada uang untuk membayar) meminta penangguhan dan menjanjikan akan membayar dengan tambahan yang ditentukan. Setiap kali pembayaran tertunda ditambah lagi bunganya. Inilah yang dinamakan riba berlipat ganda, dan Allah melarang, kaum Muslimin melakukan hal yang seperti itu.
Ar-Razi memberikan penjelasan sebagai berikut, “Bila seseorang berutang kepada orang lain sebesar seratus dirham dan telah tiba waktu membayar utang itu sedang orang yang berutang belum sanggup membayarnya, maka orang yang berpiutang membolehkan penangguhan pembayaran utang itu asal saja yang berutang mau menjadikan utangnya menjadi dua ratus dirham atau dua kali lipat. Kemudian apabila tiba waktu pembayaran tersebut dan yang berutang belum juga sanggup membayarnya, maka pembayaran itu dapat ditangguhkan dengan ketentuan utangnya dilipatgandakan lagi, demikianlah seterusnya sehingga utang itu menjadi bertumpuk-tumpuk. Inilah yang dimaksud dengan kata “berlipat ganda” dalam firman Allah. Riba semacam ini dinamakan juga riba nasiah karena adanya penangguhan dalam pembayaran bukan tunai.
Selain riba nasiah ada pula riba yang dinamakan riba fadhal yaitu menukar barang dengan barang yang sejenis sedang mutunya berlainan, umpamanya menukar 1 liter beras yang mutunya tinggi dengan 1½ liter beras yang bermutu rendah. Haramnya riba fadal ini, didasarkan pada hadis-hadis Rasul, dan hanya berlaku pada emas, perak dan makanan-makanan pokok, atau yang diistilahkan dengan “barang-barang ribawi.”
Karena beratnya hukum riba ini dan amat besar bahayanya maka Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menjauhi riba dan selalu memelihara diri dan bertakwa kepada Allah agar jangan terperosok ke dalamnya dan agar mereka dapat hidup berbahagia dan beruntung di dunia dan di akhirat.
sumber: kemenag.go.id