Bacaan Latin: Faman tawallaa ba’da zaalika fa ulaaa’ika humul faasiquun
Artinya: Maka barangsiapa berpaling setelah itu, maka mereka itulah orang yang fasik.
Tafsir
Perjanjian di atas bukan saja dilakukan oleh para nabi tetapi juga mengikat para kaumnya. Maka barang siapa berpaling dari mengimani Nabi Muhammad, setelah itu, yaitu setelah diperkuat dengan sumpah, maka mereka itulah orang yang fasik, yaitu orang yang keluar dari syariat Allah.
Barangsiapa yang berpaling dari perjanjian yang telah diikrarkan itu, mereka orang-orang yang fasik. Yang dimaksud dengan orang-orang yang berpaling ialah orang Yahudi yang berada di masa Rasulullah. Mereka ini tidak mempercayai kenabian Muhammad saw yang berarti mereka tidak mempercayai perjanjian yang telah diikrarkan oleh Nabi Musa dan Nabi Isa. Mereka mengetahui perjanjian yang telah diikrarkan oleh Nabi Musa dan Nabi Isa, dan mengetahui isinya, akan tetapi mereka tidak melaksanakannya. Karena itulah mereka dinamakan orang-orang fasik.
sumber: kemenag.go.id