Bacaan Latin: Lan tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun; wa maa tunfiquu min shai’in fa innal laaha bihii ‘Aliim
Artinya: Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.
Tafsir
Pada ayat sebelumnya dijelaskan bahwa orang yang meninggal dalam kekufuran, maka sebesar apa pun harta dan infak yang mereka keluarkan, tidak akan bisa dijadikan tebusan agar mereka bebas dari azab Allah. Pada ayat ini dijelaskan tentang harta dan infak yang bermanfaat hendaknya harta yang dicintai, karena kamu tidak akan memperoleh kebajikan yang paling utama dan sempurna sebelum kamu menginfakkan, dengan cara yang baik dan tujuan yang benar, sebagian harta yang kamu cintai, yang paling bagus dari apa yang kamu miliki. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui niat dan tujuan kamu berinfak, apakah karena ingin dipuji atau dilihat orang (riya), ingin dipuji orang yang mendengar (sum’ah), atau semata-mata karena Allah. Jika infak dilaksanakan hanya karena Allah maka Allah akan membalasnya dengan kebaikan di dunia maupun akhirat.
Seseorang tidak akan mencapai tingkat kebajikan di sisi Allah, sebelum ia dengan ikhlas menafkahkan harta yang dicintainya di jalan Allah. Yang dimaksud dengan harta yang dicintai adalah harta yang kita cintai. Ayat ini erat hubungannya dengan firman Allah.
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ¦ (al-Baqarah/2:267).
Setelah ayat ini diturunkan, para sahabat Nabi berlomba-lomba berbuat kebaikan. Di antaranya, Abu thalhah al-Anshari, seorang hartawan di kalangan Ansar datang kepada Nabi saw memberikan sebidang kebun kurma yang sangat dicintainya untuk dinafkahkan di jalan Allah.
Pemberian itu diterima oleh Nabi dengan baik dan memuji keikhlasannya. Rasulullah menasihatkan agar harta itu dinafkahkan kepada karib kerabatnya, maka thalhah membagi-bagikannya kepada karib kerabatnya. Dengan demikian ia mendapat pahala sedekah dan pahala mempererat hubungan silaturrahmi dengan keluarganya. Setelah itu datang pula Umar bin al-Khaththab menyerahkan sebidang kebunnya yang ada di Khaibar, Nabi saw menyuruh pula agar kebun itu tetap dipelihara, hanya hasil dari kebun itu merupakan wakaf dari Umar.
sumber: kemenag.go.id