QS. An-Nisa Ayat 25

وَمَنۡ لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنۡكُمۡ طَوۡلًا اَنۡ يَّنۡكِحَ الۡمُحۡصَنٰتِ الۡمُؤۡمِنٰتِ فَمِنۡ مَّا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ مِّنۡ فَتَيٰـتِكُمُ الۡمُؤۡمِنٰتِ‌ ؕ وَاللّٰهُ اَعۡلَمُ بِاِيۡمَانِكُمۡ‌ ؕ بَعۡضُكُمۡ مِّنۡۢ بَعۡضٍ‌ ۚ فَانْكِحُوۡهُنَّ بِاِذۡنِ اَهۡلِهِنَّ وَاٰ تُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ مُحۡصَنٰتٍ غَيۡرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخۡدَانٍ‌ ؕ فَاِذَاۤ اُحۡصِنَّ فَاِنۡ اَ تَيۡنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى الۡمُحۡصَنٰتِ مِنَ الۡعَذَابِ‌ ؕ ذٰ لِكَ لِمَنۡ خَشِىَ الۡعَنَتَ مِنۡكُمۡ‌ ؕ وَاَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَيۡرٌ لَّكُمۡ‌ ؕ وَاللّٰهُ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Bacaan Latin: Wa mal lam yastati’ minkum tawlan ai yankihal muhsanaatil mu’minaati famimmaa malakat aimaanukum min fatayaatikumul mu’minaat; wallaahu a’lamu bi iimaanikum; ba’dukum mim ba’d; fankihuuhunna bi izni ahlihinna wa aatuuhunna ujuurahunna bilma’ruufi muhsanaa
Artinya: Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Tafsir
Dan barang siapa di antara kamu, wahai kaum muslim, yang tidak mempunyai biaya yang dapat dipergunakan sebagai perbelanjaan untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka dihalalkan menikahi perempuan yang beriman dari hamba sahaya yang bukan kamu miliki tetapi dimiliki oleh saudaramu sesama muslim. Allah mengetahui keimanan yang ada dalam hati-mu sekalian. Janganlah kamu selalu mempersoalkan masalah keturunan, karena sebagian dari kamu adalah saudara dari sebagian yang lain sama-sama keturunan Adam dan Hawa.
Karena itu, bila kamu benar-benar tidak mampu menikahi perempuan-perempuan merdeka, maka nikahilah mereka, yakni perempuan-perempuan hamba sahaya itu, dengan izin tuan yang memiliki-nya dan berilah mereka maskawin yang pantas sesuai dengan yang berlaku di kalangan masyarakat dan kondisi hamba sahaya pada waktu itu, yang tidak memberatkan kamu dan tidak pula merugikan si perempuan dan tuannya, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara kesucian diri mereka, bukan pezina dan bukan pula perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya yang mereka sembunyikan.
Apabila mereka telah berumah tangga atau bersuami, tetapi masih saja melakukan perbuatan keji dengan berbuat zina yang terbukti secara hukum, maka berilah hukuman bagi mereka yang besarnya setengah dari apa, yakni hukuman perempuan-perempuan yang merdeka dan bersuami. Kebolehan menikahi hamba sahaya itu adalah izin bagi orang-orang yang takut terjatuh terhadap kesulitan dalam upaya menjaga diri dari perbuatan zina. Tetapi jika kamu bersabar dengan cara menahan diri agar tidak berzina atau menikahi hamba sahaya, itu lebih baik bagimu daripada menikahi mereka. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dari permulaan surah an-Nisa sampai ayat 25 diperlihatkan gambaran kehidupan transisi masa jahiliyah dengan masa permulaan Islam. Pertama, soal pemilikan harta anak yatim oleh kerabat dari pihak bapak, kedua, laki-laki yang dapat mengawini perempuan dalam jumlah istri yang tanpa batas dibatasi menjadi empat istri, dan ketiga, masalah keluarga dan perbudakan, terutama budak perempuan. Waktu itu perbudakan yang sudah melembaga di seluruh dunia, tidak terkecuali di Semenanjung Arab masa jahiliyah, memang sangat subur. Secara bertahap semua penyakit masyarakat ini harus diubah, dan inilah yang sudah dimulai pada masa permulaan Islam, seperti yang dapat kita lihat dalam ayat-ayat di atas. Al-Qur’an telah merekam peristiwa-peristiwa yang berlaku waktu itu, dan ini perlu, karena ajaran Islam dalam masalah ini menghapus perbudakan dalam bentuk apa pun (2: 177, 9: 60), dicontohkan oleh Nabi yang telah membebaskan budak-budak yang ada padanya, oleh Abu Bakar as-Siddiq yang telah membeli 7 orang budak dari tuannya lalu dibebaskan sebagai orang merdeka, termasuk Bilal (lihat tafsir 92: 17-18). Dalam zakat, asnaf ke-5 penerimaan zakat dapat digunakan untuk memerdekakan budak.

Menikah dengan seorang perempuan yang merdeka, menuntut syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak suami, seperti memberi mahar, nafkah dan sebagainya. Maka jika seseorang tidak mempunyai biaya dan nafkah yang cukup untuk menikahi seorang perempuan merdeka yang beriman, maka dia dibolehkan menikahi hamba sahaya yang beriman.

Orang yang menikah dengan hamba sahaya biasanya mendapatkan perlakuan yang kurang baik di dalam masyarakat, bahkan tidak jarang mendapat ejekan dan cemoohan. Apabila orang yang menikah dengan hamba sahaya memperlakukan dengan baik serta sabar menahan cemoohan dan ejekan, selama dia melayarkan bahtera rumah tangganya, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Semua ketentuan ini sebagai lanjutan ayat sebelumnya, tidak lepas dari peristiwa perang yang terjadi waktu itu dengan segala akibatnya sehingga tawanan-tawanan perang dalam hal tertentu dapat dijadikan budak belian dan hamba sahaya, seperti yang sudah menjadi ketentuan dunia waktu itu. Apa yang telah direkam dalam Al-Qur’an memperlihatkan kepada kita betapa buruknya kondisi masyarakat itu, masyarakat jahiliyah. Selain hamba sahaya yang sudah melembaga begitu mendalam dalam masyarakat, ditambah lagi dengan ketentuan, bahwa setiap tawanan perang harus menjadi budak baru. Secara berangsur masalah sosial demikian yang sudah dianggap wajar dalam masyarakat harus diubah. Dalam hal ini perubahan tentu tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. Salah satunya dengan cara menebus atau membeli budak-budak itu lalu dimerdekakan, dan orang beriman harus berusaha untuk itu, seperti yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an tersebut di atas. Dengan demikian segala macam kelas sosial, terutama perbudakan harus dihapus, dan martabat manusia harus dikembalikan kepada fitrahnya. Manusia dilihat hanya dari ketakwaannya (49: 13). Dalam masyarakat Muslim tidak boleh ada perbudakan, termasuk penjajahan.
sumber: kemenag.go.id


Q.S An Nisa Ayat Lainnya:

  1. Surat An Nisa Ayat 59
  2. Surat An Nisa Ayat 136
  3. Surat An Nisa Ayat 1
  4. Surat An Nisa Ayat 36
  5. Surat An Nisa Ayat 4