Bacaan Latin: Wa qooluu maa fii butuuni haazihil an’aami khaalisatul lizukuurinaa wa muharramun ‘alaaa azwaajinaa wa iny yakum maitatan fahum fiihi shurakaaa’; sa yajziihim wasfahum; innahuu Hakiimun ‘Aliim
Artinya: Dan mereka berkata (pula), “Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami.” Dan jika yang dalam perut itu (dilahirkan) mati, maka semua boleh (memakannya). Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Mahabijaksana, Maha Mengetahui.
Tafsir
Dan mereka berkata pula, “Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini, yaitu susunya, khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri, yakni kaum wanita, kami.” Dan jika binatang itu melahirkan anak jantan, maka anaknya itu hanya boleh dimakan oleh laki-laki saja, namun jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka semuanya baik laki-laki maupun perempuan boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka yang sewenang-wenang itu. Sesungguhnya Allah Mahabijaksana, Maha Mengetahui segala perbuatan hamba-Nya.
Pada ayat ini Allah menyebutkan pula kesewenang-wenangan kaum musyrik dalam mengharamkan dan menghalalkan sesuatu menurut kemauan dan keinginan hawa nafsu mereka, yaitu tentang; hewan bahirah dan sa’ibah. Mereka membolehkan laki-laki minum air susunya tetapi mengharamkan bagi perempuan. Apabila binatang itu melahirkan anak jantan maka anaknya itu boleh dimakan oleh laki-laki dan haram bagi perempuan. Bila anak itu lahir mati, barulah anak itu dihalalkan untuk laki-laki dan perempuan. Jikalau binatang itu melahirkan anak betina, maka anak ini dibiarkan hidup sampai beranak. Mereka berbuat demikian dengan sekehendak hati mereka dengan mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, maka Allah mengancam mereka dengan balasan yang setimpal dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba-Nya dan Mahabijaksana.
sumber: kemenag.go.id